KONSEP JAMINAN KESEHATAN YANG INKLUSIF


Menjelang diberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan jaminan kesehatan bagi semua warga negara dalam satu waduh dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada warga negara untuk memperoleh Jaminan kesehatan sehingga tidak ada diskriminasi dibidang kesehatan BPJS adalah sebuah badan hukum yang dibentuk untuk penyelengara program jaminan, didalam program jaminan itu ada program jaminan kesahatan, program jaminan hari tua, program jaminan kecelakaan, dan program jaminan kematian. Khusus untuk kesehatan penyelenggaranya adalah BPJS kesehatan Lain halnya dengan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), SJSN adalah sistem yang dijalankan oleh BPJS.
Sebuah sistem gotong royong untuk kesehatan rakyat Indonesia. Masyarakat diwajibkan membayar iuaran untuk membantu orang yang tidak mampu dan ketika kita tidak mampu kita dibantu orang lain. sistem membayaran iuran ini ada 3 macam. 1. PNS dan pegawai formal dipotong dari gaji berdasarkan dari prosentase. 2. Pekerja nonformal, mereka diwajibkan membayar premi, 3. Sedangkan untuk rakyat miskin akan disubsidi oleh pemerintah dengan istilah PBI (Penerma bantuan iuran). Di dalam SJSN ini masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, kewajibannya dalam hal ini seorang pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya, dan ketika tidak mendaftarkan akan mendapatkan sangsi. Sedangkan hak Masyarakat ialah mendapatkan kartu untuk bisa mengakes pelayanan dan menerima informasi tentang prosedurnya, tentang apa yang dijamin, juga tentang hak untuk mengajukan keluhan. Tolak ukur keberhasilan SJSN telah berhasil dilaksanakan BJPS adalah jumlah orang yang dijamin. BPJS merencanakan pada tahun 2014, 70% masyarakat Indonesia ikut dalam program ini. Target lebih tinggi dicanangkan oleh BPJS, tahun 2017, 90% lebih rakyat Indonesia sudah mengikuti program ini. Semoga pada 1 Januari 2014 bangsa Indonesia bisa mendapatkan pelayanan yang optimal. kemudian yang menjadi pertanyaan bagaimana bagi difabel (penyandang disabilitas)? PBI ditentukan dengan kriteria miskin, sedangkan selama ini program kemiskinan selalu menghadapai maslah yang mendasar yaitu salah sasaran hal ini disebabkan karena kesediaan data yang tidak pernah valid, termasuk data mengenai difabel tidak pernah jelas. sedangkan kelompok

Komentar

Postingan Populer