Kartu Difabel Sukoharjo Akan Terbit


Suasana FGD


Difabel yang ber-NIK di kabupaten Sukoharjo akan mendapatkan kartu difabel yang juga berfungsi sebagai kartu Jamkesda. Hal itu terkait dengan peraturan bupati nomor 1 tahun 2015 bahwa difabel sudah menjadi peserta Jamkesda. Karena belum adanya data based difabel maka memakai rekomendasi dinas sosial. 

Sedangkan jika hendak berobat di Puskesmas atau dirawat di rumah sakit milik pemerintah difabel hanya memperlihatkan kartu tersebut kepada petugas rumah sakit. Demikian hasil diskusi terfokus terkait kartu difabel yang diselenggarakan oleh Paguyuban Sehati, Karinakas, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda Kabupaten Sukoharjo di Waroeng Biru Sukoharjo (18/8).

Bagaimana dengan difabel yang tidak terdata dan tidak memiliki kartu? Dinas kesehatan kabupaten akan menerbitkan surat rekomendasi yang akan berlaku untuk selamanya.

Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan atau dinas sosial selama ini tidak hanya untuk difabel saja namun kelompok masyarakat sasaran PMKS.

Sedangkan program jaminan kesehatan bagi difabel yang tidak terkaver oleh kabupaten akan dikaver oleh pemerintah provinsi. Dinas kesehatan saat ini sedang mengupayakan verivali bagi 6000 peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tahun 2017 peserta Jamkesda akan diintegrasikan ke KIS PBI APBD II, DKK telah mengalokasikan 6000 kuota untuk difabel dan selebihnya akan diusulkan PBI APBD 1. Sehingga Dinas Sosial menyediakan data, Bappeda menyiapkan SK Bupati, dan Dinas Kesehatan Kabupaten menyiapkan anggaran.

Tiga bulan lalu, Karinakas mengadakan pendataan kepada difabel dan berakhir pada bulan Agustus ini. Data-data yang sudah masuk rencananya akan dimutakhirkan dengan data basis sesuai dari kemensos.

sumber berita : www.solider.or.id

Komentar

Postingan Populer