Desa Inklusi adalah Desa yang melaksanakan pembangunan yang mengakomodasi kebhinekaan, memberi layanan dan ruang yang aksesibel, memberi ruang partisipasi aktif sesuai kebutuhan dan kapasitas dalam pembangunan berdasarkan keragaman secara aman, dan perlindungan yang sama secara berkesinambungan.


DASAR HUKUM :

1.      Undang Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.      Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014;
4.  Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Dana Desa yang diubah Permendesa No.16 tahun 2018;
5.   Permendagri No. 20 tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa
6.   Perda No. 18 tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas Kabupaten Sukoharjo
7.   Perda No. 45 tahun 2018 tentang Kewenangan Desa kabupaten Sukoharjo

TUJUAN :
Desa Inklusi bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas/marginal
melalui peningkatkan akses layanan dasar bagi difabel/kelompok marginal, peningkatan kesadaran masyarakat, dengan peningkatan partisipasi disabilitas/kelompok marginal secara berkesinambungan

INDIKATOR DESA INKLUSI :
  1. Adanya data pilah difabel yang terintergrasi  dalam SID (Sistem Informasi Desa) Difabel dalam monografi desa. Data pilah (Nama,  Alamat, Umur, Jenis kelamin, dan Ragam difabel)
  2.  Adanya anggaran Desa untuk difabel: Pendataan difabel, Pemberdayaan, Pembinaan/pelatihan, Alat bantu, Kegiatan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM), Penganggulangan Gangguan kejiwaan.
  3. Ada peraturan desa yang mengatur tentang inklusi sosial, mengatur pendataan, pelembagaan difabel, Partisipasi difabel, penganggaran bagi difabel, peran serta masyarakat marginal dalam pembangunan desa.
  4.  Adanya aksesbilitas pisik dan non fisik: seperti kantor desa yang dapat dengan mudah diakses  Penyandang Disabilitas,  ibu hamil, lansia dan anak-anak. Layanan Kesehatan Desa, yang dapat menjangkau difabel atau mudah diakses oleh difabel.
  5. Masyarakat dan perangkat desa memiliki pemahaman tentang difabel; sikap dan budaya masyarakat yang ramah tidak ada stigma, diskriminasi maupun eksklusi sosial lainya.
  6. Terlembagakan organisasi difabel dan RBM tingkat desa: Self Help Group (SHG) merupakan wadah untuk peningkatkan kapasitas difabel bersama keluarganya, sedangkan Tim RBM merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam untuk pengorganisasian sumberdaya masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat.

 
p     ALUR PEMBENTUKAN DESA INKLUSI :
Ø Pendataan Difabel : Pendataan Difabel ini dilakukan dengan strategi RBM yaitu bekerjasama dengan Kader PKK dan RelawanDesa. Identifikasi disabilitas dengan pertanyaan Washington Group Question (WGQ)
Ø Pembentukan Kelompok Difabel Desa/Self Help Group (SHG); Self Help Group (SHG) ini tidak hanya difabel saja yang dilibatkan, tetapi juga orang tua/pendamping, kader desa Relawan dan Pemdes juga perlu dilibatkan di dalam SHG ini.
Ø Penguatan kelompok Difabel/SHG dengan Surat Keputusan Kepala Desa tentang SHG Desa, agar bisa mengakses anggaran desa.
Ø Pembinaan SHG melalui pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah desa;
Ø Pelibatan SHG dalam pembangunan desa mulai dari  Musdus, Musrenbangdes, Pelaksanaan dan monitoring serta Evaluasi pembangunan.
Ø Penyusunan Peraturan Desa tentang Pemberdayaan Difabel dengan melibatkan difabel dalam penyusunanya;
Ø Adanya Anggaran untuk kelompok Difabel;  
Ø Peningkatan kesadaran keluarga/Masyarakat tentang Inklusi Sosial;
Ø Penyediaan aksesibilitas di Balai Desa dan Layanan dasar lainya baik pisik maupun non pisik.





Komentar

Postingan Populer