Sosialisasi UU No. 8 tahun 2016
Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, merupakan kegiatan yang dilaksanakan SEHATI bekerjasama dengan Dinas Sosial yang didukung oleh DRF (Disability Right Fund). Kegiatan ini diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) sebagai bagian dari tahapan perbahan Perda No. 7 tahun2009 tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat yang sudah masuk dalam Program Legeslasi Daerah (Prolegda) tahun 2017.
Dalam kegiatan ini OPD mendapatkan pemahaman tentang paradigma disabilitas sesuai dengan UN CRPD dimana Disabilitas merupakan hasil dari interaksi orang yang memiliki hambatan pisik, mental, sensorik dengan lingkungan yang menghambat untuk melakukan fungsi sosial secara setara.
Dengan pemahaman ini diharapkan masing-masing OPD bisa memeberikan masuk di perubahan Perda No. 7 tahun 2009 sesuai dengan Tugas Pokok Fungsinya masing-masing sehingga pemenuhan hak penyandang Disabilitas menjadi tanggung jawab lintas sektor.
Di Sukoharjo sudah ada beberapa terobosan dalam pemenuhan hak penyandang Disabilitas antara Jaminan Kesehatan untuk semua penyandang disabilitas kaya atau miskin, Kartu disabilitas, aksesbilitas disemua kantor OPD dan beberap program kegiatan diluar Dinas Sosial. Dengan beberapa kebijakan tersebut kedepannya lebih ditingkatkan dalam rangka mewujudkan Sukoharjo Inklusi.
Namun masih banyak PR (Pekerjaan Rumah) yang harus segera diselesaikan terkait aksesbilitas publik yang belum memenuhi prinsip-prinsip aksesbilitas yang baik, menyadaran masyarakat terhadap keberadaan penyandandang disabilitas bukan semata-mata beban bagi keluraga dan masyarakatnya. Termasuk bagaimana penganggaran desa yang berpihak kepada Penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Edy
Komentar