DIFABEL DAN DIFABELITAS


Difabel dan Difabelitas adalah persoalan mengenai dan kecacatan, yang perlu di disadari bahwa setiap orang mempunyai potensi mencadi difabel melalui musibah, kesehatan, bencana alam, konflik sosial, dan faktor genetika. Ketika orang memakai kaca mata sesungguhnya tanpa disadari dia telah menjadi seorang difabel, persoalan difabel bukan lagi menjadi persoalan individu maupun keluarga difabel namun telah menjadi persoalan yang sosial masyarakat dan pemerintah.
Ketika kesadaran masyarakat belum terbentuk maka akan terjadi multi diskriminasi baik dari keluarga sendiri maupun masyarakat, bahkan banyak terjadi penolakan dari pihak keluarga karena dianggap menjadi beban baru bagi keluarga. Hingga sekarang ini masih banyak prilaku dan stigma masyarakat yang bahwa difabel :
  1. aib atau kutukan karena orang tuanya telah melakukan perbuatan yang dilarang atau telah langgar adatnya, maka muncullah difabel yang di sembunyikan bahkan dipasung kerena malu mempunyai anggota keluarga yang difabel.
  2. orang yang mempunyai penderitaan atau penyakit, sehingga dijauhkan dari kehidupan sosial dengan prilaku yang diskriminasi.
  3. orang yang tidak berdaya tidak produktif karena kedifabelitasnya, maka muncul prilaku dikasihani, disantuni dengan program yang sesaat menciptakan ketergantungan pada difabel.
  4. persoalan difabel adalah persoalan individu sehingga difabellah yang harus menyelesaikan sendiri dengan bentuk integrasi sosial dimana harus menyesuaikan dengan kondisi sosial ketika tidak dapat berintegrasi dengan sendirinya akan tersisih.
  5. persoalan difabel adalah persoalan yang khusus yang terpisah dari persoalan yang lain, muncullah penanganan segregatif dengan adanya sekolah khusus, panti-panti khus difabel yang eklusif.
  6. persoalan difabel adalah masalah sosial sehingga penanganan sama secara inklusi dengan persoalan yang lain tidak dipisah-pisahkan.
difabel dan difabelitas telah menjadi bagian dari masalah sosial yang tentunya memerlukan dukungan dan keberpihakan kebijakan dari pemerintah, maka telah lahirlah UU no.4/97 tentang penyandang Cacat dan PP No.43 tentang Kesejahteraan Penyandang Cacat serta beberapa Kep Men terkait dengan dua perundangan tersebut, bahkan dibeberapa daerah telah lahir Perda ( Peraturan Daerah ) seperti di Propinsi Jawa Barat, Kota Surakarta, dan Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.
Namun sejauh ini implementasi nya masih jauh dari harapan, sehingga munculah gerakan-gerakan perjuangan oleh komunitas difabel di berbagai daerah melalui Organisasi baik lokal maupun nasional bahkan Internasinal dengan adanya CBR Asia Fasifik.

Komentar

Unknown mengatakan…
setuju sekali

Postingan Populer