Paguyuban Sehati Lakukan Assesment 25 SKPD Terkait Perda Difabel
Dua orang anggota paguyuban Sehati sedang menyusun laporan assesment |
Dalam rangka peningkatan partisipasi pembangunan yang inklusif melalui pemahaman anggaran, didukung oleh The Disability Right Fund (DRF), Paguyuban Sehati melakukan assesment 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Sukoharjo. Assesment dimulai dari 7-23 September 2016.
Salah satu tujuan dilaksanakannya assesment adalah untuk mendorong perubahan Perda No. 7 tahun 2009. Produk hukum tersebut merujuk kepada Undang-Undang tentang penyandang cacat tahun 1997. Perubahan perda diharapkan dengan kesesuaian Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016. Tak hanya itu perda yang baru diharapkan mampu untuk harmonisasi dengan perda yang lain : Perda Desa, Perda Bangunan, Perda Perlindungan Anak.
Kepada Solider, Edy Supriyanto, ketua Paguyuban Sehati Kabupaten Sukoharjo bahwa tantangan terbesar yang dihadapi saat assesement adalah peningkatan kapasitas difabel Sehati sebagai sebuah organisasi serta perubahan struktur SKPD dengan adanya pergantian struktur tata kelola organisasi.
Sejauh ini masih ada SKPD yang menganggap bahwa urusan difabilitas adalah sektor dinaa sosial. "Hasil assesment nanti akan kami paparkan sebagai riset,"pungkas Edy Supriyanto saat ditemui di kantornya, Selasa (13/9)
artikel yang sama terbit di : www.solider.or.id
Komentar