PERDA PEMBERDAYAAN DIFABEL ( PENYANDANG CACAT )
Pada bulan Juli 2009 kabupaten sukoharjo telah mengesahkan Perda pemberdayaan Penyandang cacat menjadi Perda Pemberdayaan Penyandang cacat yaitu Perda No. 7 tahun 2009.
seperti peraturan-peraturan sebelumnya mengenai difabel baik dari pusat maupun perda di Daerah yang lain, isi hampir sama bahkan bisa dikatan sama karena tidak ada hal-hala yangsecara khusus dalam suatu daerah justru yang dilakukan kopy paste dari daerah lain, termasuk Perda Sukoharjo yang mengkopy paste dari Perda Propinsi Jabar.
Hal ini yang menjadi tanda tanya bagi Paguyuban Sehati, apa kondisi di Jabar dengan Sukoharjo sama, idealnya perda itu lebih spesifik daerah dengan prioritas yang jelas tidak hanya normatif yang kadang justru tanpa sadar, melegalkan praktek-praktek diskriminasi yang ada selama ini. satu contoh yang mencantumkan persyaratan sesuai derajat kecacatan dan kasifikasi yang dibutuhkan bagi difabel yang mau sekolah maupun yang mencari kerja.
Perda seharusnya menjadi dasar dan acuan dalam merencanakan, melaksanakan kebijakan dan advokasi untuk para difabel memperjuangkan atas hak-hak mereka yang di rampas orang lain. Perda difabel itu akan lebih baik dan optimal jika tidak menjadi perda yang eklusif difabel namun inklusi pada perda yang ada di daerah baik di pendidikan, kesehatan, pembangunan, transportasi dan sebagaimana.
pada dasarnya kebutuhan difabel adalah kebutuhan dasar bagi semua orang, tidak hanya pada difabel saja karena difabel juga manusia yang menjadi warga negara yang sama.
yang dibutuhkan difabel adalah kometmen semua untuk memberikan ruang dan kesempatan yang sama seperti warga negara yang lain.
Komentar