Pemerintah saat ini mempunyai program terkait perlindungan sosial, hal ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait dengan pangan, pendidikan dan kesehatan. Ada 3 Program Perlindungan Sosial yang dijalankan antara lain KIP (Kartu Indonesia Pintar), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang semuanya merupakan program yang diusung dalam Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Seluruh program itu ditujukan demi perbaikan kesejahteraan dari 40 persen kelompok penduduk terbawah yang tercantum dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai wujud nyata kehadiran Negara dalam mengurus warganya. Sejak tahun 2016 salah satu Sasaran Program Keluarga Harapan penambahan komponen kesejahteraan sosial dengan kriteria lanjut usia dan penyandang disablitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Saat ini di Kabupaten Sukoharjo sudah ada Perda No. 18 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas. di Bagian Kelima, dalam Pasal 43 menyebutkan bahwa kewajiban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo melakukan Penyelenggaraan Sosial untuk penyandang disabilitas yaitu : rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Hal ini sesuai dengan Pasal 28b CRPD tentang Perlindungan Sosial.
Di dalam Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 18 Tahun 2017 Tentang Penyandang Disabilitas, Bagian Kelima tentang Perlindungan Sosial di pasal 26 menyebutkan Perlindungan Sosial dilakukan melalui :
a. Bantuan sosial (bantuan sosial bagi yang kurang mampu, jaminan hidup, sarana usaha, UEP, KUBE dan bantuan kelompok penyandang disabilitas desa)
b. Advokasi sosial (pendampingan untuk adminduk,peningkatan peran serta, pemberian motivasi pembentukan SOP penanganan korban kekerasan inklusif),
c. Bantuan hukum (pendampingan yang berhadapan dengan hukum, adanya akomodasi layak di proses hukum),
d. Bantuan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas (alat bantu mobilitas, aksesibilitas di fasilitas umum, sarpras di sanggar inklusi),
e. Pelatihan kewirausahaan (bimbingan teknis bagi wirausaha dan pelatihan ketrampilan),
f. Bantuan penyandang disabilitas korban bencana alam dan sosial.
Mandat Peraturan Daerah No 18 Tahun 2017 maupun Peraturan Bupati No 3 Tahun 2019 sebagai Pelaksananya ini membutuhkan peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan social sebagaimana di maksud dalam pasal 28 CRPD bagi Perangkat Daerah. Dalam UUD 1945 juga telah di amanatkan bahwa fakir miskin dan Anak terlantar di pelihara oleh Negara, Difabel yang merupakan bagian dari masyarakat yang sangat rentan dengan kemiskinan terkadang masih belum tersentuh.
Komentar