MEMBANGUNAN AKSESBILITAS

Trotoar di areal City Walk  Jl. Jend. Sudirman Skh 
Aksesbilitas sebenarnya dibangun untuk memberikan kemudahan difabel dalam mengakses fasilitas publik secara setara dengan masyarakat yang lainnya. namun kenyataanya keberadaan Aksesbilitas di ruang publik belum menjawab kemandirian dan kemudahan yang dibutuhkan difabel dalam melaksanakan fungsi sosialnya. 
Kenapa hal ini bisa terjadi ?
Pertama tidak adanya atau tidak libatkannya Difabel yang notabene sebagai pengguna aksesbilitas, kedua pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap keberadaan maupun fungsi dari aksesbilitas yang ada dan yang ketiga masih lemahnya penegakan hukum (Perda) oleh Satpol PP maupun instansi terkait.

 Ramp sisi selatan pasar Ir. Soekarno Skh
Pembangunan fasilitas publik sehatunya tidak sekedar ada namun harus mempertimbangkan dampak atau manfaat atas fasilitas tersebut. Selamai ini masih ada kesan yang penting ada toh difabel jarang mempergunakan. Berbagai Peraturan mulai dari Undang-undang sampai Sk Bupati tentang Bangunan dan Fasilitas umum sudah ditetapkan, namun bagaimana implementasinya?

Ramp di City Walk yang sudah rusak
Dalam implementasi sangat lemah dalam dalam prinsip Kemudahan, kemandirian dan Kenyamanan aksesibilitas publik, maka sangat dibutuhkan peran serta difabel dan organisasinya serta masyarakat yang lain. Seperti sangat mahal untuk melibatkan difabel dan organisasinya dalam pembangunan.
Ramp yang  curam di City Walk Skh
Selain membutuhkan peran serta difabel dan Organisasinya yang tidak kalah penting adalah bagaimana membangun kesadaran masayrakat dalam pengohormatan hak-hak difabel dalam memanfaatkan fasilitas umum. Kesadaran masyarakat juga harus diikuti dengan penegakan hukum yang tidak pilih kasih.
Di Sukoharjo sudah ada Perda tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat yaitu Perda No. 7 tahun 2009 lengkap dengan Perbup No. 5 tahun 2012 perubahan Perbup No. 21 tahun 2010 tentang pelaksanaan Perda No. 7 tahun 2009. Dan Perda No. 9 tahun 2010 tentang Bangunan yang seharusnya menjadi Tonggak dalam pemenuhan hak-hak Difabel di kabupaten Sukoharjo khususnya penegakan hukum atas pelanggaran dalam pengadaan aksesibilitas bagi difabel.

Komentar

Postingan Populer